Penyampaian dan Penanganan Aduan Nasabah

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPRS MARGIRIZKI BAHAGIA berkewajiban menyampaikan mekanisme penyampaian dan penanganan aduan Nasabah. Untuk memastikan hak Nasabah dalam menyampaikan aduan atas produk/jasa/layanan terpenuhi dengan baik, Bank berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan alur sebagai berikut:

I. Penjelasan Alur

III. Penyampaian Aduan Melalui OJK

Dalam hal Nasabah merasa tidak puas dengan penanganan pihak Bank, serta telah memenuhi kriteria aduan yang dapat ditangani oleh OJK maka aduan dapat disampaikan melalui sarana berikut:

      1. Surat Tertulis
        Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
        Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan
        Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
        Daerah Istimewa Yogyakarta
        Jalan Jend. Sudirman No.20 Gowongan,
        Kec. Jetis, Kota Yogyakarta – 55233
      2. Telepon (0274) 460 5790
      3. Jam operasional :  Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB
      4. Email : Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email konsumen@ojk.go.id
    IV. PERSYARATAN DAN PENYAMPAIAN ADUAN

    Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :

        1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
        2. Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
        3. Deskripsi/kronologis pengaduan
        4. Dokumen pendukung

      Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

          1. Nasabah/perwakilan Nasabah menyampaikan aduan kepada Bank melalui saluran yang telah disediakan.
          2. Bank akan melakukan pencatatan atas aduan yang disampaikan Nasabah.
          3. Bank melakukan verifikasi atas identitas Nasabah.
          4. Bank meminta dokumen pendukung berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau dokumen perihal transaksi, jika diperlukan.
          5. Aduan akan langsung ditangani oleh pihak Bank, namun jika jenis aduan belum dapat diselesaikan seketika maka akan ditangani dalam jangka waktu tertentu.
          6. Bank akan menyampaikan penjelasan singkat proses layanan pengaduan di Bank, termasuk pernyataan bahwa aduan telah diterima oleh Bank yang disampaikan melalui bukti tanda terima pengaduan.
          7. Pada bukti tanda terima pengaduan, Bank akan menginformasikan jangka waktu penyelesaian aduan yang dapat berbeda pada setiap jenis aduan.
          8. Selanjutnya, Bank akan melakukan proses penanganan termasuk berkoordinasi dengan Unit terkait.
          9. Bank secara proaktif akan menyampaikan hasil penanganan kepada Nasabah.
          10. Jika hasil penanganan belum memuaskan, Nasabah dapat menyanggah dan mengkonfirmasi kembali kepada pihak Bank.

        II. Saluran Penyampaian Aduan Nasabah

        Sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, BPRS MARGIRIZKI BAHAGIA menyediakan berbagai saluran yang dapat digunakan oleh Nasabah/ perwakilan Nasabah untuk menyampaikan aduan pada kontak yang tertera.

        III. Penyampaian Aduan Melalui OJK

        Dalam hal Nasabah merasa tidak puas dengan penanganan pihak Bank, serta telah memenuhi kriteria aduan yang dapat ditangani oleh OJK maka aduan dapat disampaikan melalui sarana berikut:

          1. Surat Tertulis
            Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
            Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan
            Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
            Daerah Istimewa Yogyakarta
            Jalan Jend. Sudirman No.20 Gowongan,
            Kec. Jetis, Kota Yogyakarta – 55233
          2. Telepon (0274) 460 5790
          3. Jam operasional :  Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB
          4. Email : Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email konsumen@ojk.go.id
        IV. PERSYARATAN DAN PENYAMPAIAN ADUAN

        Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :

          1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
          2. Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
          3. Deskripsi/kronologis pengaduan
          4. Dokumen pendukung

        Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.