Penyampaian dan Penanganan Aduan Nasabah
Melalui OJK
Penyampaian dan Penanganan Aduan Nasabah
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPRS MARGIRIZKI BAHAGIA berkewajiban menyampaikan mekanisme penyampaian dan penanganan aduan Nasabah. Untuk memastikan hak Nasabah dalam menyampaikan aduan atas produk/jasa/layanan terpenuhi dengan baik, Bank berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan alur sebagai berikut:
I. Penjelasan Alur
-
- Nasabah/perwakilan Nasabah menyampaikan aduan kepada Bank melalui saluran yang telah disediakan.
- Bank akan melakukan pencatatan atas aduan yang disampaikan Nasabah.
- Bank melakukan verifikasi atas identitas Nasabah.
- Bank meminta dokumen pendukung berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau dokumen perihal transaksi, jika diperlukan.
- Aduan akan langsung ditangani oleh pihak Bank, namun jika jenis aduan belum dapat diselesaikan seketika maka akan ditangani dalam jangka waktu tertentu.
- Bank akan menyampaikan penjelasan singkat proses layanan pengaduan di Bank, termasuk pernyataan bahwa aduan telah diterima oleh Bank yang disampaikan melalui bukti tanda terima pengaduan.
- Pada bukti tanda terima pengaduan, Bank akan menginformasikan jangka waktu penyelesaian aduan yang dapat berbeda pada setiap jenis aduan.
- Selanjutnya, Bank akan melakukan proses penanganan termasuk berkoordinasi dengan Unit terkait.
- Bank secara proaktif akan menyampaikan hasil penanganan kepada Nasabah.
- Jika hasil penanganan belum memuaskan, Nasabah dapat menyanggah dan mengkonfirmasi kembali kepada pihak Bank.
II. Saluran Penyampaian Aduan Nasabah
Sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, BPRS MARGIRIZKI BAHAGIA menyediakan berbagai saluran yang dapat digunakan oleh Nasabah/ perwakilan Nasabah untuk menyampaikan aduan pada kontak yang tertera.



Ketentuan Umum
- Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Konsumen yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Bank.
- Nasabah adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Bank.
- Setiap nasabah memiliki hak untuk mengajukan pengaduan secara lisan dan tertulis.
- Pengaduan nasabah dapat dilakukan pada setiap kantor BPR Syariah BDW dan tidak terbatas hanya pada kantor Bank tempat nasabah membuka rekening ataupun melakukan transaksi.
